Oleh: Febry Indra Gunawan Sitorus, S.H. (Layanan Konsultasi Hukum 081260667127)
Perkara sengketa tanah merupakan salah satu sengketa yang banyak terjadi diantara masyarakat bahkan tidak jarang harus diselesaikan melalui pengadilan. Terdapat banyak modus kejahatan sebagai penyebabnya, mulai dari penyerobotan paksa, proses perpindahan hak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga persoalan legalitas alas hak seperti sertipikat hak milik. Tak jarang, terdapat tumpang tindih sertipikat hak dengan alas hak yang sama atas objek yang sama. Keadaan seperti ini tentu melahirkan problematika yang tak jarang harus diselesaikan oleh pengadilan negeri.
Jika terdapat sebuah sertipikat hak milik atas tanah yang dinilai diterbitkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat proses yang keliru terhadapnya, apakah Pengadilan Negeri dapat membatalkannya?

Pembatalan Sertipikat Hak Milik bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk melakukan pembatalan atas sertipikat hak milik, namun amar putusannya hanya berwenang menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum. Pembatalan sertipikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan atau peradilan tata usaha negara.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum yang lahir dari putusan maupun surat edaran berikut:
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971
- Rumusan Kamar Perdata No. Perdata Umum/2/SEMA 10 2020
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971, Mahkamah Agung menegaskan bahwa “menyatakan batal surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi. Pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya“
Sementara itu, berdasarkan Rumusan Kamar Perdata No. Perdata Umum/2/SEMA 10 2020 diatur bahwa “Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”.
Secara singkat, pembatalan sertipikat hak milik dapat dilakukan dengan dua cara yakni meminta pembatalan Kepada Menteri ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan dengan alasan adanya kesalahan hukum dalam proses penerbitannya atau karena adanya putusan pengadilan negeri yang memenangkan atau melalui mekanisme gugatan ke PTUN.