Oleh : Febry Indra Gunawan Sitorus
Secara umum pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat terjadi melalui dua cara yakni pelaksanaan putusan dengan sukarela atau pelaksanaan putusan dengan cara eksekusi. Eksekusi biasanya dilakukan jika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan pengadilan.
Dalam pelaksanaan eksekusi seringkali menimbulkan berbagai persoalan. Misalnya objek eksekusi sudah beralih kepemilikan kepada pihak ketiga. Sebagaimana diketahui putusan perdata sifatnya inter partes yakni hanya mengikat para pihak. Oleh karena itu, jika terjadi hal yang demikian, maka pihak ketiga sebagai pemilik baru objek eksekusi harus dilindungi sepanjang pembelian yang dilakukan oleh pihak ketiga terbukti dengan itikad baik. Perlindungan kepada pihak ketiga yang memegang objek eksekusi atas putusan pengadilan dapat berupa mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan sita eksekusi.
Perlawanan oleh pihak ketiga diatur dalam Pasal 195 (6) HIR Jo. Pasal 206 (6) RBg.
Pertanyaannya adalah kapan perlawanan oleh pihak ketiga dapat diajukan? Sampai kapan batas waktu pengajuannya?
Perlawanan terhadap sita eksekusi harus dilakukan selama objek sita masih dalam penyitaan, artinya belum dilelang atau diserahkan/dilaksanakan penyerahannya kepada pihak yang dimenangkan. Jika perlawanan diajukan terlambat yakni diajukan setelah barang-barang yang disita dilelang atau dilakukan penyerahan kepada pihak yang menang dalam putusan maka perlawanan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA RI dalam Putusan No. 1281 K/Sip/1979, tanggal 23 April 1981 yang menyatakan bahwa “Bantahan terhadap Eksekusi yang telah selesai dilaksanakan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena yang dapat diajukan adalah gugatan terhadap pihak yang memperoleh hak atas barang tersebut dari hasil eksekusi tersebut”
Eksekusi yang sudah selesai tidak dapat dibatalkan dan objek eksekusi akan tetap berada pada pihak pembeli lelang atau pihak yang dimenangkan dalam putusan pengadilan.
Jika perlawanan/bantahan tersebut diajukan terlambat maka satu-satunya upaya hukum yang dapat diajukan oleh pelawan adalah menggugat untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak tergugat semula yang telah merugikannya berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.