Kelalaian Pejabat TUN di dalam pengiriman keputusan TUN kepada rakyat/warga negara, yang menyebabkan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan menjadi bergeser, merupakan kesalahan pihak administrasi, sehingga tidak dapat menjadi beban yang merugikan hak Penggugat sebagai rakyat/warga masyakarat pencari keadilan – Download selengkapnya